Bahwa alasan-alasan kasasi yang dapat dimohonkan sudah ditentukan “secara limitatif” di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pemeriksaan kasasi dilakukan Mahkamah Agung berpedoman kepada alasan-alasan tersebut. Sejalan dengan itu, pemohon kasasi harus mendasarkan keberatan-keberatan kasasi bertitik tolak dari alasan yang disebutkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Yang harus diutarakan dalam memori kasasi ialah keberatan atas putusan yang dijatuhkan pengadilan kepadanya, karena isi putusan itu mengandung kekeliruan atau kesalahan yang tidak dibenarkan oleh Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Alasan-alasan kasasi yang diperkenankan atau yang dapat dibenarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP terdiri dari :
-
Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
-
Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
-
Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Bahwa selain daripada alasan-alasan yang telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP tersebut pada prakteknya judex juris, yang dalam hal ini adalah Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, juga memiliki kewenangan untuk menilai berat ringan hukuman (strafmaat) yaitu kewenangan untuk mengubah (memperingan atau memperberat) pemidanaan terhadap Terdakwa. Hal tersebut dapat kita lihat bersama dalam berbagai putusan para Majelis Hakim pada tingkat Kasasi sebagai berikut :
-
Putusan Kasasi No. 828K/Pid/1984 dimana Majelis Hakim Kasasi (judex juris) menerima strafmaat sebagai objek pemeriksaan kasasi dan menyatakan bahwa putusan Judex Factiharus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya dengan alasan karena kurang cukup mempertimbangkan berat ringannya hukuman.
-
Putusan Kasasi No. 143K/Pid/1993, dimana Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa pada prinsipnya, tentang berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa adalah menjadi kewenangan sepenuhnya dari Judex Facti sehingga masalah berat ringannya pemidanaan ini berada di luar kewenangan pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Akan tetapi, meskipun demikian Majelis Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dapat mengubah berat ringannya pemidanaan tersebut, bilamana pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti tersebut dinilai Mahkamah Agung sebagai pemidanaan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip dan tujuan pemidanaan yaitu koreksi, edukasi, prepeventif dan represif mengingat dampak yang amat luas, baik terhadap anggota masyarakat maupun si pelaku sendiri sebagai akibat dilakukannya perbuatan tersebut.
-
Putusan Kasasi No. 830K/Pid/2003 dimana Pemohon Kasasi (Jaksa Penuntut Umum) pada perkara ini merasa bahwa hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi adalah tidak selaras dan sebanding dengan tindak pidana pidana yang terbukti, yaitu korupsi, yang diancam maksimum pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Kasasi berpendapat untuk menerima permohonan tersebut (menerima strafmaat sebagai objek pemeriksaan kasasi) dengan pertimbangan: “Amar putusan Judex Facti dapat diubah mengenai kualifikasi kejahatan serta hukumannya apabila pidana yang dijatuhkan tidak selaras dan sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Seharusnya, Judex Facti memberikan hukuman bersifat edukatif dan preventif serta sepatutnya setimpal dengan perbuatan yang terbukti tersebut.” Dalam perkara ini, Majelis Hakim Kasasi menaikkan hukuman dari pidana penjara selama 4 tahun menjadi 8 tahun.
-
Putusan Kasasi No. 285K/Pid.Sus/2015, yang sudah penulis jabarkan sebelumnya di atas, dimana Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak memadai/tidak setimpal dengan perbuatannya baik dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif dan tidak memberikan efek jera (detterent effect). Selain itu, putusan judex facti dinilai kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Dalam perkara ini, MA menaikkan hukuman yang dijatuhkan oleh PN, yang dikuatkan oleh PT, yaitu pidana penjara selama 4 tahun menjadi 7 tahun, pidana denda dari 200 juta sub 5 menjadi 200 juta sub 6 bulan. Putusan ini juga menambahkan pemidanaan berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik.
Dengan demikian dalam praktek peradilan tidak menjadi halangan bagi judex juris yaitu dalam hal ini Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk menilai berat ringannya hukuman (strafmaat) yaitu kewenangan untuk mengubah (memperingan atau memperberat) pemidanaan terhadap Terdakwa.