Kewenangan Judex Juris dalam menilai berat ringan hukuman (strafmaat)

Bahwa alasan-alasan kasasi yang dapat dimohonkan sudah ditentukan “secara limitatif” di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pemeriksaan kasasi dilakukan Mahkamah Agung berpedoman kepada alasan-alasan tersebut. Sejalan dengan itu, pemohon kasasi harus mendasarkan keberatan-keberatan kasasi bertitik tolak dari alasan yang disebutkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Yang harus diutarakan dalam memori kasasi ialah keberatan atas putusan yang dijatuhkan pengadilan kepadanya, karena isi putusan itu mengandung kekeliruan atau kesalahan yang tidak dibenarkan oleh Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Alasan-alasan kasasi yang diperkenankan atau yang dapat dibenarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP terdiri dari :

  1. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
  2. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
  3. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Bahwa selain daripada alasan-alasan yang telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP tersebut pada prakteknya judex juris, yang dalam hal ini adalah Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, juga memiliki kewenangan untuk menilai berat ringan hukuman (strafmaat) yaitu kewenangan untuk mengubah (memperingan atau memperberat) pemidanaan terhadap Terdakwa. Hal tersebut dapat kita lihat bersama dalam berbagai putusan para Majelis Hakim pada tingkat Kasasi sebagai berikut :

  • Putusan Kasasi No. 828K/Pid/1984 dimana Majelis Hakim Kasasi (judex juris) menerima strafmaat sebagai objek pemeriksaan kasasi dan menyatakan bahwa putusan Judex Factiharus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya dengan alasan karena kurang cukup mempertimbangkan berat ringannya hukuman.
  • Putusan Kasasi No. 143K/Pid/1993, dimana Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa pada prinsipnya, tentang berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa adalah menjadi kewenangan sepenuhnya dari Judex Facti sehingga masalah berat ringannya pemidanaan ini berada di luar kewenangan pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Akan tetapi, meskipun demikian Majelis Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dapat mengubah berat ringannya pemidanaan tersebut, bilamana pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti tersebut dinilai Mahkamah Agung sebagai pemidanaan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip dan tujuan pemidanaan yaitu koreksi, edukasi, prepeventif dan represif mengingat dampak yang amat luas, baik terhadap anggota masyarakat maupun si pelaku sendiri sebagai akibat dilakukannya perbuatan tersebut.
  • Putusan Kasasi No. 830K/Pid/2003 dimana Pemohon Kasasi (Jaksa Penuntut Umum) pada perkara ini merasa bahwa hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi adalah tidak selaras dan sebanding dengan tindak pidana pidana yang terbukti, yaitu korupsi, yang diancam maksimum pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Kasasi berpendapat untuk menerima permohonan tersebut (menerima strafmaat sebagai objek pemeriksaan kasasi) dengan pertimbangan: “Amar putusan Judex Facti dapat diubah mengenai kualifikasi kejahatan serta hukumannya apabila pidana yang dijatuhkan tidak selaras dan sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Seharusnya, Judex Facti memberikan hukuman bersifat edukatif dan preventif serta sepatutnya setimpal dengan perbuatan yang terbukti tersebut.” Dalam perkara ini, Majelis Hakim Kasasi menaikkan hukuman dari pidana penjara selama 4 tahun menjadi 8 tahun.
  • Putusan Kasasi No. 285K/Pid.Sus/2015, yang sudah penulis jabarkan sebelumnya di atas, dimana Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak memadai/tidak setimpal dengan perbuatannya baik dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif dan tidak memberikan efek jera (detterent effect). Selain itu, putusan judex facti dinilai kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Dalam perkara ini, MA menaikkan hukuman yang dijatuhkan oleh PN, yang dikuatkan oleh PT, yaitu pidana penjara selama 4 tahun menjadi 7 tahun, pidana denda dari 200 juta sub 5 menjadi 200 juta sub 6 bulan. Putusan ini juga menambahkan pemidanaan berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik.

Dengan demikian dalam praktek peradilan tidak menjadi halangan bagi judex juris yaitu dalam hal ini Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk menilai berat ringannya hukuman (strafmaat) yaitu kewenangan untuk mengubah (memperingan atau memperberat) pemidanaan terhadap Terdakwa.

Apakah jaksa masih harus membuktikan putusan bebas tidak murni?

Pertanyaan ini barangkali memang klasik tetapi masih banyak praktisi hukum yang terjebak dalam pandangan bahwa untuk upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas jaksa harus membuktikan bahwa putusan bebas tersebut merupakan putusan bebas tidak murni (verkapte vrijspraak)

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 244 KUHAP yang berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas” yang mana ketentuan tersebut pada dasarnya tidak membolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

Bahwa terhadap ketentuan tersebut di atas masih dibuka jalan untuk melakukan upaya hukum kasasi secara contra legem berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 tanggal 10 Desember 1983 yang menyatakan bahwa berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya yurispridensi Mahkamah Agung Nomor 275K/Pid/1983 yang menyatakan bahwa permohonan kasasi dapat dikabulkan atas putusan bebas yang dikategorikan sebagai putusan bebas tidak murni (verkapte vrijspraak). Putusan bebas tidak murni adalah apabila didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas wewenangnya dalam arti bukan saja dalam wewenang yang menyangkut kompetensi absolut dan relatif, tetapi juga dalam hal apabila ada unsur-unsur non yuridis turut dipertimbangkan dalam putusan pengadilan itu.

Namun keharusan Penuntut Umum untuk membuktikan putusan judex factie merupakan putusan bebas tidak murni dengan alasan-alasan yang disebut di atas menjadi tidak berlaku lagi ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU- X/2012 Tanggal 28 Maret 2013, yang menyatakan frasa “KECUALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS” Bertentangan Dengan UUD 1945 dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat. Dengan demikian terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi tanpa perlu dipersoalkan lagi apakah putusan tersebut bebas murni atau bebas tidak murni.

Bahwa alasan-alasan kasasi yang dapat dimohonkan sudah ditentukan “secara limitatif” di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pemeriksaan kasasi dilakukan Mahkamah Agung berpedoman kepada alasan-alasan tersebut. Sejalan dengan itu, pemohon kasasi harus mendasarkan keberatan-keberatan kasasi bertitik tolak dari alasan yang disebutkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Yang harus diutarakan dalam memori kasasi ialah keberatan atas putusan yang dijatuhkan pengadilan kepadanya, karena isi putusan itu mengandung kekeliruan atau kesalahan yang tidak dibenarkan oleh Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Alasan-alasan kasasi yang diperkenankan atau yang dapat dibenarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP terdiri dari :

  1. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
  2. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
  3. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Implikasi UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Seiring telah diundangkannya UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada tanggal 17 Oktober 2014 yang lalu juga memancing diskursus tentang gugurnya kapasitas penyidik dalam menilai suatu perbuatan termasuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang karena telah beralih kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diuji terlebih dahulu.

Apakah benar demikian adanya?

Setidaknya orang-orang yang berkesimpulan demikian mengambil pengertian tersebut dari bunyi ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Administasi Pemerintahan tersebut, yaitu sebagai berikut :

Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan

Sedangkan yang dimaksud dengan Pengadilan pada ayat di atas dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 18 UU yang sama, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara.

Frasa menyalahgunakan kewenangan/ penyalahgunaan wewenang dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 3 UU PTPK, yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan” sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan memiliki pengertian yang sama dengan “penyalahgunaan kewenangan” sebagaimana disebut dalam Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atau lebih jauh lagi bahwa ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tersebut dianggap telah mencabut kewenangan yang dimiliki penyidik dalam melakukan penyidikan dalam rangka mengetahui apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang tersangka selaku pejabat pemerintahan yang mana menurut hal tersebut seharusnya menjadi objek untuk diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara.

Sesungguhnya diskursus ini hanya mengulang kembali perdebatan lama di antara para ahli hukum tentang adanya keterkaitan antara hukum administrasi negara dengan hukum pidana yang dalam hal ini khususnya mengenai tindak pidana korupsi. Keterkaitan tersebut menimbulkan kesulitan dalam membedakan kapan seorang aparatur negara itu melakukan perbuatan melawan hukum yang masuk dalam ruang lingkup hukum pidana dan kapan dapat dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi negara.

Penyalahgunaan kewenangan mempunyai karakter atau ciri :

  1. Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan;
  2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas;
  3. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;

Secara substansial, asas spesialitas (specialialiteit beginsel) mengandung makna bahwa setiap kewenangan memiliki tujuan tertentu. Penyimpangan terhadap asas ini akan melahirkan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir). Parameter peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik dipergunakan untuk membuktikan instrumen atau modus penyalahgunaan kewenangan (penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UUPTPK), sedangkan penyalahgunaan kewenangan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana apabila berimplikasi terhadap kerugian negara atau perekonomian negara (kecuali untuk tindak pidana korupsi suap, gratifikasi, dan pemerasan), Tersangka mendapat keuntungan, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela.

Pada kenyataannya, tanpa bermaksud untuk ikut larut dalam perdebatan akademis tersebut, sesungguhnya hukum pidana menganut prinsip “personal responsibility” yang artinya tanggung jawab pidana adalah tanggung jawab pribadi. Hal ini secara langsung telah memberi garis batas yang jelas dalam hal ditemukan adanya “wilayah abu-abu” dalam peririsan antara hukum administrasi dengan hukum pidana. Pada hukum administrasi berlaku prinsip pertanggungjawaban jabatan (liability jabatan), sedangkan dalam hukum pidana berlaku prinsip pertanggungjawaban pribadi (personal responsibility). Dalam hal ini penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur negara dengan tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan dan khususnya untuk tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dipertanggung jawabkan secara pribadi dan masuk ruang lingkup hukum pidana.

Untuk memberi kesimpulan yang jelas bahwa pengertian “penyalahgunaan wewenang” sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 3 UUPTPK tidak bisa ditafsirkan secara paralel melalui ketentuan di luar hukum pidana marilah kita simak Putusan Mahkamah Agung RI No. 979 K/Pid/2004 yang mana salah satu pertimbangannya berbunyi sebagai berikut :

Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur tindak pidana tersebut, terlebih dahulu perlu dikemukakan pendapat-pendapat Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. dalam makalahnya “Antara Kebijakan Publik” (Publiek Beleid, Azas Perbuatan Melawan Hukum Materiel dalam Prespektif Tindak Pidana Korupsi di Indonesia)” yang pada pokoknya adalah Pengertian “menyalahgunakan wewenang” dalam hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya. Mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian tersebut dalam hukum pidana, maka dipergunakan pendekatan ektensif berdasarkan doktrin yang dikemukakan oleh H.A. Demeersemen tentang kajian “De Autonomie van het Materiele Strafrecht” (Otonomi dari hukum pidana materiel). Intinya mempertanyakan apakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara hukum pidana, khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai suatu cabang hukum lainnya. Di sini akan diupayakan keterkaitan pengertian yang sama bunyinya antara cabang ilmu hukum pidana dengan cabang ilmu hukum lainnya. Apakah yang dimaksud dengan disharmoni dalam hal-hal dimana kita memberikan pengertian dalam Undang-Undang Hukum Pidana dengan isi lain mengenai pengertian yang sama bunyinya dalam cabang hukum lain, ataupun dikesampingkan teori, fiksi dan konstruksi dalam menerapkan hukum pidana pada cabang hukum lain. Kesimpulannya dikatakan bahwa mengenai perkataan yang sama, Hukum Pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Dengan demikian apabila pengertian “menyalahgunakan kewenangan” tidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya;

Black Screen with Movable Pointer after Logging In on Windows 8

Judul postingan kali ini cukup panjang, namun memang kalimat itulah yang terus menerus saya ketik selama tiga hari terakhir di mesin pencari untuk memecahkan permasalahan yang tiba-tiba muncul di notebook Windows 8 saya, satu per satu artikel dan diskusi forum saya telaah untuk mencari solusi atas pemasalahan ini, namun tidak satupun yang berhasil.

microsoft-windows-8-logo

Permasalahan ini terjadi begitu saja tanpa bisa saya ketahui penyebab pastinya. Tepat tiga hari yang lalu saya iseng-iseng membuka aplikasi MS Office InfoPath dan kemudian muncul jendela recovery, setelah proses recovery selesai, kemudian Windows meminta untuk restart, tanpa mencurigakan prosesnya berjalan sebagaimana biasa, namun tidak disangka setelah saya log in dengan mengetikkan username dan password sebagaimana biasa, yang saya temukan hanya layar hitam. Dengan sabar saya menunggu apa mungkin ada sistem yang sedang berlangsung di balik layar hitam tersebut, tapi setelah 15 menit kesabaran saya berakhir dan kemudian saya mematikan dengan paksa lewat tombol power (ini tidak disarankan) dan menyalakan kembali, namun yang saya temukan tetap sama, layar hitam dengan pointer yang aktif bisa digerakkan kemana-mana.

Langkah pertama yang saya coba adalah memencet Windows + D, berharap yang bermasalah hanya Start Screen dan bisa langsung masuk ke desktop, namun tidak juga berhasil. Kemudian saya memencet Alt + Ctrl + Del dan berhasil membuka Task Manager, lalu saya coba membuka jendela Explolrer dengan mengetikkan explorer.exe di New Task, namun tidak berhasil. Kemudian saya coba membuka internet explorer dan mengetikkan iexplore.exe di new task dan berhasil membuka IE. Ini memberi kesempatan pada saya untuk mencari solusi permasalahan ini di dunia maya, dan ternyata kejadian serupa banyak dialami pengguna Windows 8 di seluruh dunia, bahkan sejak versi Windows sebelumnya. Berikut saya rangkum berbagai cara yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemui :

Baca lebih lanjut

Google Reader soon will be retired

As i opened the Pokki’s google reader app just now, an official announcement popped up and said :

Google Reader Not Available

i was like… what the hell is this? Google Reader soon will be retired? is this real? or is it just temporary and soon they will release a better version of feed reader?

then i headed on to their official blog to find out the answer, and here what they say :

Powering Down Google Reader

3/13/2013 04:06:00 PM

Posted by Alan Green, Software Engineer

We have just announced on the Official Google Blog that we will soon retire Google Reader (the actual date is July 1, 2013). We know Reader has a devoted following who will be very sad to see it go. We’re sad too.

There are two simple reasons for this: usage of Google Reader has declined, and as a company we’re pouring all of our energy into fewer products. We think that kind of focus will make for a better user experience.

To ensure a smooth transition, we’re providing a three-month sunset period so you have sufficient time to find an alternative feed-reading solution. If you want to retain your Reader data, including subscriptions, you can do so through Google Takeout.

Thank you again for using Reader as your RSS platform.

honestly this is one really bad news as i am among thousands of devoted user worldwide of this service.

it looks like that i have to find alternatives to other feed reader service, so saaaaaad Senyum sedih

Where have my ‘recent documents’ gone ?

Selama beberapa bulan menggunakan Windows 8, banyak hal yang harus dipelajari dan dibiasakan dari sistem operasi mutakhir buatan Microsoft ini. Sejauh ini saya sangat puas dengan kecepatan dan tampilan yang intuitif. Windows 8 dengan ‘Start Screen’ nya telah menggantikan tombol ‘Start’ yang secara tradisional akan selalu kita temukan di pojok kiri bawah by default. Tidak hanya itu, ada suatu feature penting yang baru saya sadari sangat penting namun tidak lagi ditemukan di Windows 8, yaitu recent documents

Sebagai seorang staf yang sering berkutat dengan aplikasi pengolahan dokumen seperti MS Office Word dan kerabatnya, feature recent document sangat membantu saya untuk secara cepat menemukan dokumen terakhir yang kita sunting tanpa perlu repot untuk mencarinya di direktori folder.

Sejak pemasangan Windows 8, saya tidak benar-benar menyadarinya karena Windows memberikan menu yang kurang lebih sama, namun tidak serupa : Recent Places. Sayangnya,alih-alih memberikan saya pintasan langsung dokumen yang baru saja disunting, yang ada malah saya diberikan daftar direktori yang terakhir saya akses, sangat tidak praktis.

Screenshot (7)

Hal lain yang dapat saya lakukan untuk mengambil pintasan dokumen yang baru saja disunting adalah dengan klik kanan pada aplikasi (mis : MS Office Word) yang sedang terbuka pada Taskbar, dimana akan disajikan daftar dokumen terakhir yang disunting. Namun, pada prakteknya saya menyunting dokumen yang tidak hanya berjenis .doc saja, namun juga .xls, atau .mdb dan lain-lain yang tentu saja memerlukan aplikasi lain untuk membukanya. Lagi-lagi, cara ini menjadi tidak praktis.

Lantas, apa solusinya?

Melalui pencarian singkat di Google saya menemukan solusi untuk kembali menemukan folder ‘recent documents’ tersebut, yang rupanya ‘disembunyikan’ oleh Windows.

Lokasi recent document tersebut dapat anda temukan di :

C:\Users\[user]\Recent

atau ketik jalankan program ‘Run’ : ( Windows + R) dan ketikkan ‘Recent’ lalu OK

Anehnya, dalam beberapa kejadian, seperti yang saya alami, dua cara di atas, tidak berhasil membawa saya pada folder yang saya cari. Apakah ada hubungannya dengan bahasa pengantar WIndows yang saya ganti ke Bahasa Indonesia, tidak tahu. Yang jelas akhirnya saya diharuskan untuk berkutat mencari folder tersebut di tempat lainnya.

Voila ! Dengan sebelumnya menyalakan pencarian untuk item tersembunyi, akhirnya folder tersebut saya temukan di :

C:\Users\[user]\AppData\Roaming\Microsoft\Windows\Recent Items

What Next?

Sekarang tinggal membuat pintasan di Taskbar dengan cara klik kanan dan pilih ‘pin to taskbar’

So are we done? Hmm no, its not it that i wanted.

Praktis. saya ingin praktis. untuk itu, kita memerlukan satu cara tricky lagi untuk membuatnya menjadi bahkan lebih praktis.

Saya ingat pernah memasang aplikasi pengganti Taskbar yaitu RocketDock. Bagi yang sudah akrab dengan RocketDock tentu familiar dengan tambahan Rocket Dock yang disebut Stack Docklet yang membuat pintasan suatu folder dan begitu di klik dapat langsung menguraikan isi folder tersebut, yes just like the one on Apple’s Mac

Jadi, yang saya lakukan adalah membuat pintasan StackDock untuk folder Recent Items yang tadi telah kita temukan. Sehingga jadilan pintasannya menjadi seperti di bawah ini, benar-benar praktis karena tinggal sekali klik, saya dapat langsung menemukan dokumen yang saya cari. [PS : jangan lupa mengurutkan item di stack docklet berdasarkan ‘last modified’]

Screenshot (6)

Hello (again) !

i have never made a real writing since… lets say a year ago (i dont actually count), the specific writing that i mentioned was the one that talks about Law, Legal Issues, Political Statement or anything that relates to it. its either i havent found the real passion in such field, or that i dont have enough capability to do so.

shall i try it from now on? to write down anything that i feel and publish it out?