<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>ah, hanya sekedar bercerita...</title>
	<atom:link href="http://menitikembali.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://menitikembali.wordpress.com</link>
	<description>bercerita dan diceritakan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jan 2012 14:05:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='menitikembali.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/4873de938fc28d7c313b2a18d0281c0f?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>ah, hanya sekedar bercerita...</title>
		<link>http://menitikembali.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://menitikembali.wordpress.com/osd.xml" title="ah, hanya sekedar bercerita..." />
	<atom:link rel='hub' href='http://menitikembali.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kembali ber-Tumblr</title>
		<link>http://menitikembali.wordpress.com/2010/11/21/kembali-ber-tumblr/</link>
		<comments>http://menitikembali.wordpress.com/2010/11/21/kembali-ber-tumblr/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Nov 2010 06:13:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>itsakiruhere</dc:creator>
				<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[blog]]></category>
		<category><![CDATA[microblogging]]></category>
		<category><![CDATA[tumblr]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://menitikembali.wordpress.com/2010/11/21/kembali-ber-tumblr/</guid>
		<description><![CDATA[Rasanya sudah lama saya tidak menyentuh Tumblr. terakhir yang saya lakukan adalah log in, setting ini itu, milih tema, dan mendaftarkan feed dari situs-situs favorit, video langganan, dan postingan twitter agar muncul otomatis di blog mikro ini. Dan setelah itu, saya tinggalkan. Jadilah Tumblr ini menjadi semacam papan pengumuman dari feed rss yang tadi saya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=465&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><font color="#ff8000">Rasanya sudah lama saya tidak menyentuh Tumblr. terakhir yang saya lakukan adalah log in, setting ini itu, milih tema, dan mendaftarkan feed dari situs-situs favorit, video langganan, dan postingan twitter agar muncul otomatis di blog mikro ini.</font></p>
<p align="justify">Dan setelah itu, saya tinggalkan.</p>
<p align="justify"><img style="display:inline;float:left;margin:5px 10px 0 0;" align="left" src="http://www.devlounge.net/wp-content/uploads/2010/03/tumblr.jpg" width="228" height="137" />Jadilah Tumblr ini menjadi semacam papan pengumuman dari feed rss yang tadi saya sebutkan. Sama sekali tidak menarik jadinya. Dan, sama sekali tidak membuat saya berkreasi untuk memberikan postingan-postingan baru. Ah, lagu lama. </p>
<p align="justify">Tumblr pada ide awalnya adalah ingin membunuh kesan blog yang terlalu ribet, seius, dan tidak menarik. Dari ide itu lahirlah konsep microblogging, dan salah satu pemain yang hadir adalah Tumblr.</p>
<p align="justify"><font color="#c0504d" size="5" face="Japanese Brush">Sejarah Tumblr</font></p>
<p align="justify">Pada tahun 2007, seorang pengusaha internet muda yang bernama <strong>David Karp</strong> telah menciptakan Tumblr. Beliau menciptakan tumblr di Jepang pada saat beliau berumur 19 tahun. kemudian setelah David Karp menciptakan tumblr tersebut, beliau juga menemukan sebuah kata baru yang akan digunakan pada layanan tumblr yaitu &quot;Tumblelog&quot;. Tumblelog memiliki arti yaitu bentuk pendek dari blogging atau mengarah ke dalam bentuk miniblog. Pada tumblelog, layanan ini hanya dapat mengirimkan satu kalimat pendek saja, berbeda dengan blog-blog yang ada. David Karp kagum dengan bentuk baru blogging ini, kemudian beliau berkata, ia akan menunggu untuk salah satu platform blog yang sudah siap agar para pengguna dapat mengatur sebuah platform. Tetapi, setelah satu tahun lamanya hal tersebut tidak terjadi juga. kemudian David karp sendirilah yang akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan platform blog tersebut. Inkarnasi saat Tumblr diluncurkan pada tanggal 1 November dan versi beta telah diluncurkan beberapa bulan sebelumnya.</p>
<p align="justify">Dengan sifat khasnya, maka saya akan menjadikan Tumblr benar-benar blog pendamping saya, sebuah equal blog dengan blog ini. Jika blog ini barangkali akan lebih saya fokuskan pada kajian dan artikel ilmiah, maka Tumblr akan hadir sebagai penyegar dan memuat topik-topik yang lebih variatif.</p>
<p align="justify">Dan, sebagaimana doa-doa saya terdahulu ketika akan memulai sebuah blog : Semoga ini bisa langgeng. Amin.</p>
<p align="center"><a href="http://akhpan.tumblr.com"><font size="5" face="Copycat">http://akhpan.tumblr.com</font></a></p>
<p align="left"><font size="1">Source : <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tumblr">id.wikipedia.org</a></font></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menitikembali.wordpress.com/465/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menitikembali.wordpress.com/465/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menitikembali.wordpress.com/465/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menitikembali.wordpress.com/465/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menitikembali.wordpress.com/465/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menitikembali.wordpress.com/465/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menitikembali.wordpress.com/465/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menitikembali.wordpress.com/465/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menitikembali.wordpress.com/465/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menitikembali.wordpress.com/465/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menitikembali.wordpress.com/465/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menitikembali.wordpress.com/465/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menitikembali.wordpress.com/465/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menitikembali.wordpress.com/465/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=465&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menitikembali.wordpress.com/2010/11/21/kembali-ber-tumblr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d759f09d9442db458420dc7a33fe063a?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Akiru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.devlounge.net/wp-content/uploads/2010/03/tumblr.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mengenal Daylight Saving Time</title>
		<link>http://menitikembali.wordpress.com/2010/11/07/mengenal-daylight-saving-time/</link>
		<comments>http://menitikembali.wordpress.com/2010/11/07/mengenal-daylight-saving-time/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Nov 2010 04:21:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>itsakiruhere</dc:creator>
				<category><![CDATA[Current Issue]]></category>
		<category><![CDATA[Daylight Saving Time]]></category>
		<category><![CDATA[DST]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://menitikembali.wordpress.com/2010/11/07/mengenal-daylight-saving-time/</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari ini ketika saya mengecek settingan waktu pada sudut kanan bawah desktop saya akan menemukan notifikasi yang berbunyi : “Daylight Saving Time ended on 07 Nopember 2010 at 2:00. The clock went back 1 hour at that time” A question suddenly popped up in my head : What is Daylight Saving Time? DST adalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=464&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><img style="background-image:none;padding-left:0;padding-right:0;display:inline;padding-top:0;border-width:0;margin:5px;" title="Daylight Saving Time" border="0" alt="Daylight Saving Time" src="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/11/daylight-saving-time.jpg?w=501&#038;h=292" width="501" height="292" /></p>
<p align="justify"><font color="#ff8000">Beberapa hari ini ketika saya mengecek settingan waktu pada sudut kanan bawah desktop saya akan menemukan notifikasi yang berbunyi : “Daylight Saving Time ended on 07 Nopember 2010 at 2:00. The clock went back 1 hour at that time”</font></p>
<p align="justify"><strong>A question suddenly popped up in my head : What is Daylight Saving Time?</strong></p>
<p align="justify">DST adalah suatu tindakan sementara memajukan waktu selama musim panas sehingga waktu siang hari memiliki “jam matahari” lebih banyak dibandingkan pada pagi hari. Hal serupa dilakukan serupa pada saat musim semi dan dimundurkan satu jam pada musim gugur.</p>
<p align="justify">Penerapan DST dipelopori oleh George Vernon Hudson pada tahun 1895. Secara politik diterapkan oleh pemerintah Jerman pada waktu Perang Dunia I antara 30 April dan 1 Oktober 1916. Banyak negara-negara beriklim sedang yang ikut menerapkannya sejak itu, dengan perubahan waktu yang bervariasi dan berubah-rubah tergantung tempatnya.</p>
<p align="justify">Penerapan ini masih mengundang kontroversi. Menambahkan waktu siang yang lebih panjang akan menguntungkan pelaku jual beli, olahraga dan kegiatan lain yang memanfaatkan cahaya matahari setelah jam kerja. Tapi hal ini menimbulkan permasalahan pada kegiatan pertanian, hiburan malam, dan pekerjaan lain yang terikat dengan matahari. Kecelakaan lalu lintas berkurang ketika ada tambahan waktu siang. Efeknya pada kesehatan dan kejahatan kurang jelas. Tujuan awal dari DST adalah untuk mengurangi penggunaan alat penerangan listrik.</p>
<p align="justify">Misalkan pada waktu pagi hari. Katakan bahwa anda biasa bangun pukul 6 pagi dan pada waktu tersebut langit masih gelap. Dengan dimajukan 1 jam (DST), maka dengan bangun pada waktu yang sama, anda akan melihat bahwa langit menjadi lebih terang. Sehingga anda akan mematikan listrik yang tidak diperlukan selama 1 jampada hari tersebut. Kegiatan ini mirip dengan earth hour selama 1 jam yang populer belakangan. Cuman DST dilakukan pada saat orang tidur, sehingga tidak terlalu terasa seperti earth hour. Pada intinya, mencoba mengurangi konsumsi energi pada musim summer, karena pada musim winter, penggunakan listrik akan meningkat.</p>
<p align="justify">Hal yang paling menjengkelkan sebagai kompensasi atas penghematan energi ini adalah merubah pola hidup dengan merubah waktu dari yang biasanya. DST ini berimbas pada banyak aspek yang berkaitan dengan pencatatan waktu, dan membuat kekacauan pada janji pertemuan, perjalanan, sistem pembayaran, rekaman, alat-alat kesehatan, dan perangkat-perangkat tertentu, dan pola tidur.</p>
<p align="justify">Mengingat kontroversi yang akan terjadi, syukurlah DST ini tidak berlaku di Indonesia. <img style="border-style:none;" class="wlEmoticon wlEmoticon-openmouthedsmile" alt="Senyum dengan mulut terbuka" src="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/11/wlemoticon-openmouthedsmile.png?w=530" /></p>
<p align="justify"><font size="1"><strong>Sources :</strong> (1)<strong> </strong></font><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Daylight_saving_time"><font size="1">en.wikipedia.org</font></a><font size="1"> (2) </font><a href="http://threeas.wordpress.com/2010/10/31/apa-itu-daylight-saving-time-atau-summer-time/"><font size="1">threeas.wordpress.com</font></a><font size="1"> (3) </font><a href="http://achmad.glclearningcenter.com/2010/04/04/apa-itu-daylight-savings-time/"><font size="1">achmad.glclearningcenter.com</font></a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menitikembali.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menitikembali.wordpress.com/464/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menitikembali.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menitikembali.wordpress.com/464/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menitikembali.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menitikembali.wordpress.com/464/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menitikembali.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menitikembali.wordpress.com/464/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menitikembali.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menitikembali.wordpress.com/464/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menitikembali.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menitikembali.wordpress.com/464/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menitikembali.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menitikembali.wordpress.com/464/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=464&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menitikembali.wordpress.com/2010/11/07/mengenal-daylight-saving-time/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d759f09d9442db458420dc7a33fe063a?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Akiru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/11/daylight-saving-time.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Daylight Saving Time</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/11/wlemoticon-openmouthedsmile.png" medium="image">
			<media:title type="html">Senyum dengan mulut terbuka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Throw it to the bin, just that simple.</title>
		<link>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/31/throw-it-to-the-bin-just-that-simple/</link>
		<comments>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/31/throw-it-to-the-bin-just-that-simple/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Oct 2010 13:25:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>itsakiruhere</dc:creator>
				<category><![CDATA[Inspirasi]]></category>
		<category><![CDATA[bin]]></category>
		<category><![CDATA[clean]]></category>
		<category><![CDATA[english]]></category>
		<category><![CDATA[environment]]></category>
		<category><![CDATA[waste]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://menitikembali.wordpress.com/2010/10/31/throw-it-to-the-bin-just-that-simple/</guid>
		<description><![CDATA[Don’t we all like to go abroad and taking pictures around there? Europe, US, Singapore, or even Malaysia have been everyone’s favourite spot to visit. Why do we feel excited to stay longer abroad and feel less in our homecountry instead? Many young indonesians are taking opportunities to study abroad and to have chances to [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=461&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><img style="background-image:none;border-bottom:0;border-left:0;padding-left:0;padding-right:0;display:inline;border-top:0;border-right:0;padding-top:0;margin:5px;" title="berlin" border="0" alt="berlin" src="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/berlin.jpg?w=155&#038;h=122" width="155" height="122" /><img style="background-image:none;border-bottom:0;border-left:0;padding-left:0;padding-right:0;display:inline;border-top:0;border-right:0;padding-top:0;margin:5px;" title="seoul-cheonggyecheon-2" border="0" alt="seoul-cheonggyecheon-2" src="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/seoul-cheonggyecheon-2.jpg?w=156&#038;h=122" width="156" height="122" /><img style="background-image:none;border-bottom:0;border-left:0;padding-left:0;padding-right:0;display:inline;border-top:0;border-right:0;padding-top:0;margin:5px;" title="amsterdam_canals" border="0" alt="amsterdam_canals" src="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/amsterdam_canals.jpg?w=170&#038;h=120" width="170" height="120" /></p>
<p align="justify">Don’t we all like to go abroad and taking pictures around there? Europe, US, Singapore, or even Malaysia have been everyone’s favourite spot to visit. Why do we feel excited to stay longer abroad and feel less in our homecountry instead? Many young indonesians are taking opportunities to study abroad and to have chances to live there. Why so? What makes our country is less attractive than those? One simple answer is the quality of life.</p>
<p align="justify">One aspect that can define whether a country has a better quality is the way they manage <strong>waste</strong>. yes, waste. Never any waste will make a place is fine to be seen. Never it will contribute to healthier environment. Never it makes any person feel comfortable to stay in. If so, why it seems that Indonesians feel the other way around? That it is okay for us to live in a place where garbage thrown on the streets. Why we feel secure when we buy groceries next to a huge srap heap? Why dont we feel annoyed to see people litter in any where they like? </p>
<p align="justify"><font color="#008040" size="4" face="Batik Regular">Throw it to the bin, just that simple.</font></p>
<p align="justify"><img style="background-image:none;border-bottom:0;border-left:0;padding-left:0;padding-right:0;display:inline;border-top:0;border-right:0;padding-top:0;margin:5px;" title="1184493494Zn3Jfs" border="0" alt="1184493494Zn3Jfs" src="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/1184493494zn3jfs.jpg?w=158&#038;h=154" width="158" height="154" /></p>
<p align="justify">Its been a common scene everywhere in the country where people pleased to littler anywhere they like. they might think that somebody will pick those up and put them in the right bin. they possibly think that authority already has its crews to do that kind of stuff. If we consider this as one individual’s thought, its might be not a big deal. but what if we say that everyone are thinking the same? </p>
<p align="justify"><font color="#008040" size="5" face="Batik Regular">Make a move then. Throw any waste to the bin, just that simple. Period.</font></p>
<p align="justify"><font color="#ff0000" size="5" face="Batik Regular">are you dare enough to try?</font></p>
<p align="justify"><font color="#000000" size="2">(Akhiruddin Panyalai)</font></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menitikembali.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menitikembali.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menitikembali.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menitikembali.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menitikembali.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menitikembali.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menitikembali.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menitikembali.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menitikembali.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menitikembali.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menitikembali.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menitikembali.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menitikembali.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menitikembali.wordpress.com/461/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=461&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/31/throw-it-to-the-bin-just-that-simple/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d759f09d9442db458420dc7a33fe063a?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Akiru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/berlin.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">berlin</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/seoul-cheonggyecheon-2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">seoul-cheonggyecheon-2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/amsterdam_canals.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">amsterdam_canals</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/1184493494zn3jfs.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">1184493494Zn3Jfs</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Manajemen Bencana untuk Indonesia</title>
		<link>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/31/manajemen-bencana-untuk-indonesia/</link>
		<comments>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/31/manajemen-bencana-untuk-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Oct 2010 10:25:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>itsakiruhere</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[bencana]]></category>
		<category><![CDATA[BNPB]]></category>
		<category><![CDATA[gempa]]></category>
		<category><![CDATA[jepang]]></category>
		<category><![CDATA[mentawai]]></category>
		<category><![CDATA[merapi]]></category>
		<category><![CDATA[tsunami]]></category>
		<category><![CDATA[wasior]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://menitikembali.wordpress.com/2010/10/31/manajemen-bencana-untuk-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[Sehubungan dengan rentetan bencana alam yang terjadi baru-baru ini di Indonesia, sejak banjir bandang di Wasior sampai dengan letusan gunung Merapi dan Tsunami di Mentawai yang terjadi hampir bersamaan, kita disuguhkan kembali tentang penanganan bencana yang kurang tertata dengan baik. Kita memang tidak pernah belajar dari kesalahan. Penanganan bencana yang terjadi selama ini bersifat reaksioner [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=456&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><img style="display:inline;float:left;margin:5px 15px 5px 5px;" align="left" src="http://www.cbc.ca/gfx/images/news/photos/2010/10/29/w-tsunami-house-cp-9652697.jpg" width="254" height="143" /><font color="#ff8040">Sehubungan dengan rentetan bencana alam yang terjadi baru-baru ini di Indonesia, sejak banjir bandang di Wasior sampai dengan letusan gunung Merapi dan Tsunami di Mentawai yang terjadi hampir bersamaan, kita disuguhkan kembali tentang penanganan bencana yang kurang tertata dengan baik. Kita memang tidak pernah belajar dari kesalahan.</font></p>
<p align="justify">Penanganan bencana yang terjadi selama ini bersifat reaksioner dan tidak tertata dengan baik. Setiap satuan dari pemerintah dan NGO bergerak atas komando dan inisiatif masing-masing. Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi front row dalam penanganan bencana justru lumpuh sebelum waktunya. </p>
<p align="justify"><font color="#ff0000" size="5" face="Bushido">Belajar Dari Jepang</font></p>
<p align="justify">Jumlah korban tsunami di Aceh sebanyak 173. 981 jiwa seharusnya telah menyadarkan pemerintah tentang perlunya manajemen penangangan bencana yang terstruktur dalam rangka mengurangi dampak bencana yang terjadi. Pemerintah Jepang, dengan bencana Teluk Itse yang memakan korban 5.098 jiwa saja telah menyadari kesalahannya dan pada tahun 1961 menetapkan Undang-undang mengenai Pedoman Penanggulangan Bencana.</p>
<blockquote><p align="justify"><font size="2">Undang-undang ini menyebutkan bahwa Perdana Menteri sebagai ketua, bertugas untuk memimpin badan Komite Penanggulangan Bencana Nasional. Anggota Komite terdiri atas seluruh menteri kabinet serta organisasi semi pemerintah yang berhubungan erat dengan bencana alam (anggota saat ini, Palang Merah Jepang, Bank Jepang, NHK, KDD). Komite ini merupakan badan koordinator pengendalian bencana tertinggi di tingkat pusat. Perdana Menteri dapat menunjuk BUMN seperti perusahaan listrik, gas, transportasi, dan komunikasi sebagai badan sosial yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan bencana.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">Ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melaporkan rencana dan langkah yang telah diambil didalam penanggulangan bencana pada setiap tahun fiskal kepada parlemen. Maka terbentuklah sistem yang membuat “bencana alam” sebagai bahan pembahasan penting bagi negara yang harus dibahas di parlemen sekalipun jumlah bencana alam yang terjadi tidak banyak pada tahun tesebut.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">Tanggung jawab negara, ibu kota, pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan desa, badan-badan sosial yang ditunjuk, penduduk, dan lain-lain menjadi jelas. Pihak-pihak yang berkepentingan ini diwajibkan untuk menyusun rencana penanggulangan bencana.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">Pada bulan Januari 1995, terjadi gempa bumi berkekuatan 7,3 skala richter di Hanshin dan Awaji. Tercatat jumlah korban bencana ini mencapai angka 6.437 jiwa. Gedung Pemkot Kobe setinggi 6 lantai porak poranda. Polisi dan petugas pemadam kebakaran yang berada di garda depan penanggulangan terlambat datang ke lokasi bencana karena markas yang seharusnya menjadi pusat komando bencana dan para pemimpinnya ikut menjadi korban.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">Dalam UU tentang Pedoman Kebijakan Penanggulangan Bencana ditetapkan pada dasarnya penangggulangan bencana bersifat bottom—up. Aparat desa adalah perangkat pemerintah yang pertama kali harus menanggulangi bencana. Apabila penanganan bencana jauh di luar kemampuan aparat desa, maka bencana akan ditangggulangi oleh pemerintah ibu kota dan provinsi. Permasalahnya, ketika kota mengalami kerusakan, maka fungsinya sebagai pusat penanggulangan bencana tidak dapat dijalankan.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">Berdasarkan pengalaman tersebut, pada bulan Desember tahun 1995 dilakukan revisi UU tentang Pedoman Kebijakan Penanggulangan Bencana. Ketika bencana luar biasa besar melanda, Perdana Menteri dapat langsung membentuk Pusat Penanggulangan Bencana Darurat meskipun tidak ada pengumuman darurat bencana. Perdana menteri juga dapat langsung menurunkan perintah kepada kepala instansi pemerintah yang telah ditunjuk sebelumnya.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">Fakta membuktikan bahwa 80% dari korban meninggal akibat tertimpa bangunan. Oleh sebab itu di Jepang tumbuh kesadaran akan pentingnya Pencegahan dini bencana. Untuk menekan jumlah korban gempa, bangunan wajib dibuat dengan konstruksi tahan gempa. Saat ini pun, di Jepang terus diupayakan dengan cepat untuk menambah kekuatan konstruksi rumah dan fasilitas sosial.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">Di Jepang, dengan dipimpin langsung oleh Perdana Menteri, setiap tahunnya dilakukan latihan evakuasi secara menyeluruh. Kesadaran akan penanggulangan bencana menjadi demikian tinggi di kalangan instansi, organisasi juga di kalangan penduduk. Mengacu pada undang-undang tersebut, tanggal 1 September telah ditunjuk sebagai Hari Pencegahan Bencana. Selama Minggu Reduksi Bencana yang berpusat pada hari tersebut, lebih dari 3,5 juta orang Jepang, termasuk Perdana Menteri, ikut serta dalam latihan-latihan kesiapan menghadapi bencana yang diadakan oleh seluruh warga negara Jepang.</font></p>
</blockquote>
<p align="justify">Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah membentuk <strong><a href="http://www.bnpb.go.id/website/">Badan Nasional Penanggulangan Bencana</a></strong> yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.</p>
<p align="justify"><u><strong><font color="#000000">Struktur BNPB :</font></strong></u></p>
<ul>
<li>Kepala <em>(Dr. Syamsul Ma’arif, S.IP, M.Si sejak tahun 2008)</em> </li>
<li>Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
<ul>
<li>10 orang pejabat pemerintah eselon 1 </li>
<li>9 orang anggota masyarakat profesional </li>
</ul>
</li>
<li>Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
<ul>
<li>Sekretariat Utama </li>
<li>Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan </li>
<li>Deputi Bidang Penanganan Darurat </li>
<li>Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi </li>
<li>Deputi Bidang Logistik dan Peralatan </li>
<li>Inspektorat Utama </li>
<li>Pusat </li>
<li>Unit Pelaksana Teknis </li>
</ul>
</li>
</ul>
<p align="justify">Selain itu, juga dibentuk struktur BNPB tingkat Propinsi, dan Kabupaten/Kota</p>
<p align="justify">Selain itu, pemerintah dan sejumlah pihak terkait juga telah mengapungkan wacana untuk melahirkan kebijakan Asuransi Bencana.</p>
<blockquote><p align="justify"><font size="2"><strong><img style="display:inline;float:right;margin:5px 5px 5px 15px;" align="right" src="http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/10/27/98507_pasca-erupsi-merapi_300_225.jpg" width="195" height="146" />VIVAnews</strong> &#8211; Wacana untuk menggulirkan asuransi bencana masih terus dipelajari. Asuransi itu yang banyak diterapkan di negara maju itu akan memberikan manfaat dari risiko khusus seperti bencana.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">&quot;Yang harus dipelajari dengan baik adalah bagaimana sistemnya, preminya, pengelolaan risikonya, dan bagaimana pencairannya kalau seandainya bencana itu terjadi,&quot; kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai peringatan Hari Keuangan ke-64 di Plaza Barat, Senayan, Jakarta, Minggu 31 Oktober 2010.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">Menurut dia, untuk mendukung program asuransi bencana itu, perusahaan reasuransi yang dilibatkan harus perusahaan besar dan mempunyai kemampuan keuangan yang baik. &quot;Jangan sampai nanti kalau terjadi musibah bencana tidak bisa diklaim,&quot; tuturnya.        <br />Dia menilai, di saat banyak bencana di dalam negeri, premi asuransi bencana diperkirakan bisa mahal. Kondisi itu yang membuat pemerintah akan mengkaji lebih lanjut.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">Agus tidak menampik kemungkinan asuransi bencana itu akan dilakukan oleh konsorsium yang terdiri atas sejumlah perusahaan asuransi. &quot;Ya bisa saja. Tapi tetap saja konsorsium itu jumlahnya banyak dan risiko juga cukup besar,&quot; tuturnya.        <br />Sebelumnya, usulan Menkeu Agus Martowardojo itu juga direspons positif pelaku industri asuransi. &quot;Kami sangat senang kalau pemerintah akan mewujudkan itu (asuransi bencana),&quot; kata Presiden Direktur PT Asuransi Maipark Indonesia, Frans Y Sahusilawane ketika dihubungi <em>VIVAnews</em>, belum lama ini.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">Asuransi Maipark Indonesia adalah asuransi yang menangani risiko khusus seperti gempa bumi. Perusahaan ini merupakan hasil kerja sama industri asuransi di Indonesia.</font></p>
<p align="justify"><font size="2">Dalam usulannya kepada pemerintah, asuransi bencana harus melibatkan seluruh pelaku di industri asuransi di dalam negeri. Perusahaan reasuransi yang dilibatkan adalah perusahaan di luar negeri yang memiliki reputasi besar. &quot;Jadi, ini (asuransi bencana) akan aman karena perusahaan reasuransi besar dunia juga siap mendukung,&quot; katanya.</font></p>
</blockquote>
<p align="justify">Apapun kebijakan yang nanti diterapkan oleh pemerintah, implementasi adalah kunci dari segalanya. Setumpuk peraturan dan undang-undang tidak akan berarti tanpa adanya konsistensi dari pelaksanaan konsep yang telah dirancang. Kita harapkan bahwa kejadian bencana kali ini benar-benar memberi pelajaran yang berarti bagi kita dan kita tidak melulu melemparkan kesalahan pada pihak lain.</p>
<p align="justify">Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris II Kedubes Jepang untuk Indonesia, Takeshihi Muronaga, tahun 2006 lalu, kita tidak dapat mencegah terjadinya badai dan gempa bumi. Kewajiban kita adalah berusaha menekan dan terus menekan agar jumlah korban terus berkurang dari satu bencana ke bencana berikutnya.</p>
<p align="justify">(Akhiruddin Panyalai, dari berbagai sumber)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menitikembali.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menitikembali.wordpress.com/456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menitikembali.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menitikembali.wordpress.com/456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menitikembali.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menitikembali.wordpress.com/456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menitikembali.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menitikembali.wordpress.com/456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menitikembali.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menitikembali.wordpress.com/456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menitikembali.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menitikembali.wordpress.com/456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menitikembali.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menitikembali.wordpress.com/456/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=456&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/31/manajemen-bencana-untuk-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d759f09d9442db458420dc7a33fe063a?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Akiru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.cbc.ca/gfx/images/news/photos/2010/10/29/w-tsunami-house-cp-9652697.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/10/27/98507_pasca-erupsi-merapi_300_225.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal kewenangan Jaksa melarang peredaran buku</title>
		<link>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/16/menyoal-kewenangan-jaksa-melarang-peredaran-buku/</link>
		<comments>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/16/menyoal-kewenangan-jaksa-melarang-peredaran-buku/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 11:19:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>itsakiruhere</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[buku]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[sensor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://menitikembali.wordpress.com/2010/10/16/menyoal-kewenangan-jaksa-melarang-peredaran-buku/</guid>
		<description><![CDATA[Di Amerika, isu pelarangan buku masih merupakan hal yang lazim dan sering ditemukan. The American Library Association&#8217;s Office for Intellectual Freedom mencatat 11.000 permohonan pelarangan buku sejak tahun 1990 dan 460 untuk tahun 2009 saja. Belakangan, masalah pelarangan buku menjadi isu yang hangat diperbincangkan di masyarakat Indonesia. Pada Rabu, 13 Oktober 2010 yang lalu Mahkamah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=454&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><font color="#f3a447"><img style="display:inline;float:left;margin:5px;" align="left" src="http://republika.co.id:8080/images/news/2010/01/20100108134611.jpg" width="140" height="105" /></font><font color="#d19049">Di Amerika, isu pelarangan buku masih merupakan hal yang lazim dan sering ditemukan. <em>The American Library Association&#8217;s Office for Intellectual Freedom</em> mencatat 11.000 permohonan pelarangan buku sejak tahun 1990 dan 460 untuk tahun 2009 saja. Belakangan, masalah pelarangan buku menjadi isu yang hangat diperbincangkan di masyarakat Indonesia.</font></p>
<p align="justify">Pada Rabu, 13 Oktober 2010 yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut salah satu kewenangan kejaksaan untuk melarang peredaran sebuah buku.</p>
<blockquote><p align="justify"><strong>Metrotvnews.com, Jakarta: </strong>Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan melarang buku. Pelarangan buku dianggap tidak melalui proses peradilan. Setelah pencabutan peraturan ini, pelarangan buku baru bisa dilakukan setelah melalui proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan.       <br /><strong><img style="display:inline;float:right;margin:5px 5px 5px 10px;" align="right" src="http://v-images2.antarafoto.com/gpr/1271320503/peristiwa-pelarangan-buku-03.jpg" width="150" height="102" /></strong>&quot;Mahkamah mengadili Undang-Undang Nomor 4/PNPS/tahun 1963 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,&quot; ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam sidang putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/10).       <br />Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menjelaskan, pelarangan buku tanpa proses peradilan adalah tindakan sewenang-wenang. &quot;(Ini) eksekusi di luar pengadilan yang sangat ditentang negara hukum yang menghormati due process of law,&quot; kata Indrati. Menurut dia, berdasar Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi.       <br />Meski dicabut, bukan berarti buku tak bisa dilarang. Mahkamah menetapkan Kepolisian dan Kejaksaan dapat menyidik dan menuntut penulis atau penerbit buku yang mengganggu ketertiban umum. Namun, pengadilanlah yang berhak memvonis pelarangannya. Uji materi ini diajukan oleh sejumlah penulis dan penerbit yang bukunya dilarang oleh Kejaksaan pada akhir tahun lalu.</p>
</blockquote>
<p align="justify">Kewenangan kejaksaan ini sebelumnya tercantum dalam UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat 3, dimana dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :</p>
<ol>
<li>
<div align="justify"><em><strong>peningkatan kesadaran hukum&#160; masyarakat;</strong></em></div>
</li>
<li>
<div align="justify"><em><strong>pengamanan kebijakan penegakan hukum;</strong></em></div>
</li>
<li>
<div align="justify"><em><strong><font color="#ff0000">pengawasan peredaran barang cetakan;</font></strong></em></div>
</li>
<li>
<div align="justify"><em><strong>pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;</strong></em></div>
</li>
<li>
<div align="justify"><em><strong>pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;</strong></em></div>
</li>
<li>
<div align="justify"><em><strong>penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.</strong></em></div>
</li>
</ol>
<p>Penjelasan Pasal 30 ayat (3):    <br /><strong><em>”Tugas dan wewenang kejaksaan dalam ayat ini bersifat preventif dan atau edukatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.</em></strong></p>
<p>Pasal 1 UU Sensor Buku juga menyatakan menyatakan:</p>
<ol>
<li>
<div align="justify"><em><strong>Menteri Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum </strong></em></div>
</li>
<li>
<div align="justify"><em><strong>Keputusan Menteri Jaksa Agung untuk melarang beredarnya barang cetakan seperti tercantum dalam ayat (1) tersebut. dicantumkan dalam Berita Negara </strong></em></div>
</li>
<li>
<div align="justify"><em><strong>Barangsiapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampai- kan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan, mencetak kembali barang cetakan yang terlarang, setelah diumumkannya larangan itu dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya lima belas ribu rupiah. </strong></em></div>
</li>
</ol>
<p align="justify">Pasal 6 UU Sensor Buku menyatakan:    <br /><strong><em>”Terhadap barang-barang cetakan yang dilarang berdasarkan Penetapan ini dilakukan pensitaan oleh Kejaksaan, Kepolisian atau alat negara lain yang mempunyai wewenang memelihara ketertiban umum”.</em></strong></p>
<p>Ketentuan-ketentuan yang mengatur wewenang Kejaksaan tersebut diputuskan telah mencederai kebebasan asasi yang dimiliki manusia, sebagaimana yang berbunyi sebagai berikut :</p>
<p align="justify">Pasal 28F UUD 1945 menyatakan:    <br /><strong><em>”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.</em></strong></p>
<p align="justify">Perkembangan ini dinilai sangat baik karena sejalan dengan ketentuan konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 dimana disebutkan bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’ sehingga segala tindakan dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah beserta aparatnya harus berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kekuasaan semata.</p>
<p align="justify">Namun, perlu juga diingat bahwa ini bukan berarti kebebasan mutlak bagi setiap orang untuk mengutarakan ide dan pikirannya tanpa menimbang akibat dan efek dari penyebaran idenya tersebut. Vonis MK menyebutkan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan tetap dapat menyidik dan menuntut penulis atau penerbit buku yang mengganggu ketertiban umum. Namun, pengadilanlah yang berhak memvonis pelarangannya.</p>
<p align="justify">(Akhiruddin Panyalai)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menitikembali.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menitikembali.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menitikembali.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menitikembali.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menitikembali.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menitikembali.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menitikembali.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menitikembali.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menitikembali.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menitikembali.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menitikembali.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menitikembali.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menitikembali.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menitikembali.wordpress.com/454/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=454&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/16/menyoal-kewenangan-jaksa-melarang-peredaran-buku/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d759f09d9442db458420dc7a33fe063a?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Akiru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://republika.co.id:8080/images/news/2010/01/20100108134611.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://v-images2.antarafoto.com/gpr/1271320503/peristiwa-pelarangan-buku-03.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>My Best Shots : &#8221;Sunset&#8221;</title>
		<link>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/16/my-best-shots/</link>
		<comments>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/16/my-best-shots/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 03:44:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>itsakiruhere</dc:creator>
				<category><![CDATA[Karya Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[foto]]></category>
		<category><![CDATA[hobi]]></category>
		<category><![CDATA[padang]]></category>
		<category><![CDATA[sumatera barat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://menitikembali.wordpress.com/2010/10/16/my-best-shots/</guid>
		<description><![CDATA[Peristiwa sunset dapat menghadirkan suasana batin tersendiri. dan pantai barat sumatera memang menjanjikan pengalaman yang tak terlupakan ketika menyaksikan pemandangan spektakuler tersebut. Berikut sedikit hasil jepretan kamera handphone saya yang sempat mengabadikan beberapa momen tersebut sambil menikmati santapan menu seafood ikan karang, cumi, dan udang khas jajanan pinggir pantai Padang. enjoy !&#160;<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=452&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><font color="#ff8000">Peristiwa <em>sunset</em> dapat menghadirkan suasana batin tersendiri. dan pantai barat sumatera memang menjanjikan pengalaman yang tak terlupakan ketika menyaksikan pemandangan spektakuler tersebut.</font></p>
<p align="justify">Berikut sedikit hasil jepretan kamera <em>handphone</em> saya yang sempat mengabadikan beberapa momen tersebut sambil menikmati santapan menu <em>seafood</em> ikan karang, cumi, dan udang khas jajanan pinggir pantai Padang. <strong>enjoy !</strong>&#160;<img style="border-style:none;" class="wlEmoticon wlEmoticon-smile" alt="Senyum" src="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/wlemoticon-smile.png?w=530" /></p>
<p align="justify"><a href="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/151020101513.jpg"><img style="background-image:none;padding-left:0;padding-right:0;display:block;float:none;padding-top:0;border-width:0;margin:5px auto;" title="151020101513" border="0" alt="151020101513" src="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/151020101513_thumb.jpg?w=332&#038;h=253" width="332" height="253" /></a><a href="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/151020101514.jpg"><img style="background-image:none;padding-left:0;padding-right:0;display:block;float:none;padding-top:0;border-width:0;margin:5px auto;" title="151020101514" border="0" alt="151020101514" src="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/151020101514_thumb.jpg?w=333&#038;h=255" width="333" height="255" /></a><a href="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/151020101499.jpg"><img style="background-image:none;padding-left:0;padding-right:0;display:block;float:none;padding-top:0;border-width:0;margin:5px auto;" title="151020101499" border="0" alt="151020101499" src="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/151020101499_thumb.jpg?w=334&#038;h=256" width="334" height="256" /></a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menitikembali.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menitikembali.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menitikembali.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menitikembali.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menitikembali.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menitikembali.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menitikembali.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menitikembali.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menitikembali.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menitikembali.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menitikembali.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menitikembali.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menitikembali.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menitikembali.wordpress.com/452/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=452&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/16/my-best-shots/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d759f09d9442db458420dc7a33fe063a?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Akiru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/wlemoticon-smile.png" medium="image">
			<media:title type="html">Senyum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/151020101513_thumb.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">151020101513</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/151020101514_thumb.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">151020101514</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/151020101499_thumb.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">151020101499</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bai Fang Li : pahlawan sebenarnya</title>
		<link>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/14/bai-fang-li-pahlawan-sebenarnya/</link>
		<comments>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/14/bai-fang-li-pahlawan-sebenarnya/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Oct 2010 06:30:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>itsakiruhere</dc:creator>
				<category><![CDATA[Inspirasi]]></category>
		<category><![CDATA[china]]></category>
		<category><![CDATA[kisah]]></category>
		<category><![CDATA[pahlawan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://menitikembali.wordpress.com/2010/10/14/bai-fang-li-pahlawan-sebenarnya/</guid>
		<description><![CDATA[Tak perlu menggembar-gemborkan sudah berapa banyak kita menyumbang orang karena mungkin belum sepadan dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bai Fang Li. Kebanyakan dari kita menyumbang kalau sudah kelebihan uang. Jika hidup pas-pasan keinginan menyumbang hampir tak ada. Bai Fang Li berbeda. Ia menjalani hidup sebagai tukang becak. Hidupnya sederhana karena memang hanya tukang becak. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=441&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><font color="#f79646">Tak perlu menggembar-gemborkan sudah berapa banyak kita menyumbang orang karena mungkin belum sepadan dengan apa yang sudah dilakukan oleh<strong> Bai Fang Li</strong>. Kebanyakan dari kita menyumbang kalau sudah kelebihan uang. Jika hidup pas-pasan keinginan menyumbang hampir tak ada.</font></p>
<p align="justify">Bai Fang Li berbeda. Ia menjalani hidup sebagai tukang becak. Hidupnya sederhana karena memang hanya tukang becak. Namun semangatnya tinggi. Pergi pagi pulang malam mengayuh becak mencari penumpang yang bersedia menggunakan jasanya. Ia tinggal di gubuk sederhana di Tianjin, China.</p>
<p align="justify"><img src="http://i1177.photobucket.com/albums/x356/namasayameidy/0-00000000bfl2.jpg" /><img src="http://i1177.photobucket.com/albums/x356/namasayameidy/0-00000000bfl.jpg" /></p>
<p align="justify">Ia hampir tak pernah beli makanan karena makanan ia dapatkan dengan cara memulung. Begitupun pakaiannya. Apakah hasil membecaknya tak cukup untuk membeli makanan dan pakaian? Pendapatannya cukup memadai dan sebenarnya bisa membuatnya hidup lebih layak. Namun ia lebih memilih menggunakan uang hasil jerih payahnya untuk menyumbang yayasan yatim piatu yang mengasuh 300-an anak tak mampu.</p>
<p align="justify"><strong><em>Tersentuh</em></strong></p>
<p align="justify">Bai Fang Li mulai tersentuh untuk menyumbang yayasan itu ketika usianya menginjak 74 tahun. Saat itu ia tak sengaja melihat seorang anak usia 6 tahunan yang sedang menawarkan jasa untuk membantu ibu-ibu mengangkat belanjaannya di pasar. Usai mengangkat barang belanjaan, ia mendapat upah dari para ibu yang tertolong jasanya.</p>
<p align="justify">Namun yang membuat Bai Fang Li heran, si anak memungut makanan di tempat sampah untuk makannya.Padahal ia bisa membeli makanan layak untuk mengisi perutnya. Ketika ia tanya, ternyata si anak tak mau mengganggu uang hasil jerih payahnya itu untuk membeli makan. Ia gunakan uang itu untuk makan kedua adiknya yang berusia 3 dan 4 tahun di gubuk di mana mereka tinggal. Mereka hidup bertiga sebagai pemulung dan orangtuanya entah di mana.</p>
<p align="justify">Bai Fang Li yang berkesempatan mengantar anak itu ke tempat tinggalnya tersentuh. Setelah itu ia membawa ketiga anak itu ke yayasan yatim piatu di mana di sana ada ratusan anak yang diasuh.Sejak itu Bai Fang Li mengikuti cara si anak, tak menggunakan uang hasil mengayuh becaknya untuk kehidupan sehari-hari melainkan disumbangkan untuk yayasan yatim piatu tersebut.</p>
<p align="justify"><strong><em>Tak Menuntut Apapun</em></strong></p>
<p align="justify">Bai Fang Li memulai menyumbang yayasan itu pada tahun 1986. Ia tak pernah menuntut apa-apa dari yayasan tersebut. Ia tak tahu pula siapa saja anak yang mendapatkan manfaat dari uang sumbangannya. Pada tahun 2001 usianya mencapai 91 tahun. Ia datang ke yayasan itu dengan ringkih. Ia bilang pada pengurus yayasan kalau ia sudah tak sanggup lagi mengayuh becak karena kesehatannya memburuk. Saat itu ia membawa sumbangan terakhir sebanyak 500 yuan atau setara dengan Rp 675.000.</p>
<p align="justify"><img src="http://i1177.photobucket.com/albums/x356/namasayameidy/0-00000000bfl33.jpg" /></p>
<p align="justify">Dengan uang sumbangan terakhir itu, total ia sudah menyumbang 350.000 yuan atau setara dengan Rp 472,5 juta.Anaknya, Bai Jin Feng, baru tahu kalau selama ini ayahnya menyumbang ke yayasan tersebut. Tahun 2005, Bai Fang Li meninggal setelah terserang sakit kanker paru-paru.</p>
<p align="justify"><img src="http://i1177.photobucket.com/albums/x356/namasayameidy/0-00000000bfl3.jpg" /></p>
<p align="justify">Melihat semangatnya untuk menyumbang, <strong>Bai Fang Li memang orang yang luar biasa. Ia hidup tanpa pamrih dengan menolong anak-anak yang tak beruntung.</strong> Meskihidup dari mengayuh becak (jika diukur jarak mengayuh becaknya sama dengan 18 kali keliling bumi), ia punya kepedulian yang tinggi yang tak terperikan.</p>
<p align="justify">( sepenuhnya dikutip dari <a href="http://menujuhijau.blogspot.com/2010/10/bai-fang-li-tukang-becak-yang.html">sini</a> )</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menitikembali.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menitikembali.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menitikembali.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menitikembali.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menitikembali.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menitikembali.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menitikembali.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menitikembali.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menitikembali.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menitikembali.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menitikembali.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menitikembali.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menitikembali.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menitikembali.wordpress.com/441/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=441&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/14/bai-fang-li-pahlawan-sebenarnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d759f09d9442db458420dc7a33fe063a?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Akiru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i1177.photobucket.com/albums/x356/namasayameidy/0-00000000bfl2.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://i1177.photobucket.com/albums/x356/namasayameidy/0-00000000bfl.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://i1177.photobucket.com/albums/x356/namasayameidy/0-00000000bfl33.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://i1177.photobucket.com/albums/x356/namasayameidy/0-00000000bfl3.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Facebook jadi alat bukti di Pengadilan</title>
		<link>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/13/facebook-jadi-alat-bukti-di-pengadilan/</link>
		<comments>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/13/facebook-jadi-alat-bukti-di-pengadilan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2010 04:43:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>itsakiruhere</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[facebook]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://menitikembali.wordpress.com/2010/10/13/facebook-jadi-alat-bukti-di-pengadilan/</guid>
		<description><![CDATA[Suatu perkembangan terkini proses pengakan hukum di Israel patut menjadi perhatian aparat hukum di negara kita. VIVAnews &#8211; Media sosial Facebook kini tidak saja berguna untuk mencari teman. Di Israel, polisi setempat memanfaatkan laman jejaring sosial itu sebagai &#34;alat bukti&#34; untuk menjerat pelanggar lalu lintas. Laman milik harian Yedioth Ahronoth, Selasa 12 Oktober 2010, mengungkapkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=440&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Suatu perkembangan terkini proses pengakan hukum di Israel patut menjadi perhatian aparat hukum di negara kita.</p>
<blockquote><p align="justify"><img style="display:inline;float:right;margin:0 0 0 15px;" align="right" src="http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/02/05/84718_tampilan_baru_yang_sedang_disiapkan_facebook_300_225.jpg" width="220" height="165" /><strong>VIVAnews</strong> &#8211; Media sosial Facebook kini tidak saja berguna untuk mencari teman. Di Israel, polisi setempat memanfaatkan laman jejaring sosial itu sebagai &quot;alat bukti&quot; untuk menjerat pelanggar lalu lintas.       <br />Laman milik harian <em>Yedioth Ahronoth</em>, Selasa 12 Oktober 2010, mengungkapkan bahwa polisi berhasil mendakwa seorang pengemudi di pengadilan lalu lintas di kota Acre. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap setelah polisi menyelidiki suatu akun di Facebook, yang menayangkan rekaman video saat terdakwa sedang mengendarai mobil di suatu jalan tol.       <br />Tayangan itu menunjukkan jarum spedometer mobil mengarah ke angka 260 km/jam. Padahal, batas kecepatan maksimal jalan tol di suatu pesisir Israel itu adalah 90 km/jam. Tidak dijelaskan kapan dan di mana pelanggaran itu berlangsung.       <br />Menurut pengakuan terdakwa, dirinya terpancing ajakan kedua temannya untuk<em>ngebut</em>. Aksinya itu direkam dengan video oleh teman terdakwa, yang menggunggahnya ke akun di Facebook.       <br />Tidak disebutkan bagaimana bisa rekaman itu sampai diperhatikan polisi. Kedua teman terdakwa pun turut diseret ke pengadilan dengan tuduhan mengajak pelaku berbuat kriminal.       <br />Tidak dijelaskan apa ancaman hukuman bagi para terdakwa.</p>
</blockquote>
<p align="justify">Republik Indonesia telah memiliki pranata hukum yang mengakomodasi penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti pada pembuktian tindak pidana di Pengadilan. Dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 disebutkan :</p>
<ol>
<li>
<div align="justify"><strong><em>Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.</em></strong></div>
</li>
<li>
<div align="justify"><strong><em>Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di indonesia.</em></strong></div>
</li>
<li>
<div align="justify"><strong><em>Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.</em></strong></div>
</li>
<li>
<div align="justify"><strong><em>Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk :</em></strong></div>
<ol>
<li>
<div align="justify"><strong><em>Surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan</em></strong></div>
</li>
<li>
<div align="justify"><strong><em>Surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.</em></strong></div>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p align="justify">Hal ini bertolak belakang dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa alat bukti yang diterima oleh Pengadilan dalam pembuktian bersifat limitatif terhadap hal-hal sebagai berikut :</p>
<ol>
<li><strong><em>Keterangan saksi,</em></strong> </li>
<li><strong><em>Keterangan ahli,</em></strong> </li>
<li><strong><em>Surat,</em></strong> </li>
<li><strong><em>Petunjuk,</em></strong> </li>
<li><strong><em>Keterangan terdakwa</em></strong> </li>
</ol>
<p align="justify">di luar kategori yang telah ditetapkan undang-undang tersebut, alat bukti apapun tidak sah. Maka dari itu, dengan diakomodasinya penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam UU No 11 Tahun 2008 merupakan langkah maju dalam pengekan hukum di Indonesia. Sayangnya, ketentuan tersebut khusus (<em>Lex Specialist</em>) diperuntukkan bagi tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Sehingga alat bukti rekaman, video, sms, email, dan lain-lain tidak bisa digunakan untuk pembuktian tindak pidana umum. </p>
<p align="justify">Apa yang dilakukan di Israel sesungguhnya dapat menjadi cermin bagi kita bahwa seyogyanya penerapan ketentuan dokumen elektronik untuk pembuktian tindak pidana umum merupakan suatu urgensi yang harus segera diantisipasi. Mengingat telah sangat akrabnya kehidupan masyarakat dengan perangkat elektronik sehingga mau tidak mau modus tindak pidana yang terjadi pun pasti akan sering melibatkan perangkat-perangkat elektronik.</p>
<p align="justify">(Akhiruddin Panyalai)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menitikembali.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menitikembali.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menitikembali.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menitikembali.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menitikembali.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menitikembali.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menitikembali.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menitikembali.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menitikembali.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menitikembali.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menitikembali.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menitikembali.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menitikembali.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menitikembali.wordpress.com/440/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=440&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/13/facebook-jadi-alat-bukti-di-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d759f09d9442db458420dc7a33fe063a?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Akiru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/02/05/84718_tampilan_baru_yang_sedang_disiapkan_facebook_300_225.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>sesuatu yang seharusnya kita lakukan untuk Wasior</title>
		<link>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/11/sesuatu-yang-seharusnya-kita-lakukan-untuk-wasior/</link>
		<comments>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/11/sesuatu-yang-seharusnya-kita-lakukan-untuk-wasior/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Oct 2010 14:37:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>itsakiruhere</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[aid]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[humanity]]></category>
		<category><![CDATA[wasior]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://menitikembali.wordpress.com/2010/10/11/sesuatu-yang-seharusnya-kita-lakukan-untuk-wasior/</guid>
		<description><![CDATA[Barangkali tidak akan ada manusia Indonesia belahan barat yang tahu ada suatu daerah bernama Wasior di ujung timur Nusantara jika tak ada bencana banjir bandang pada 4 Oktober 2010 yang lalu. Bukan, ini bukan bentuk diskirimniasi. Inilah bukti betapa luasnya negeri kita sehingga umur seorang manusia pun belum menyediakan waktu yang cukup baginya untuk menjelajahi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=437&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img style="display:inline;float:left;margin:0 15px 0 0;" align="left" src="http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2010/10/07/0812262620X310.jpg" width="295" height="150" /></p>
<p align="justify"><font color="#f79646">Barangkali tidak akan ada manusia Indonesia belahan barat yang tahu ada suatu daerah bernama Wasior di ujung timur</font> Nusantara jika tak ada bencana banjir bandang pada 4 Oktober 2010 yang lalu. Bukan, ini bukan bentuk diskirimniasi. Inilah bukti betapa luasnya negeri kita sehingga umur seorang manusia pun belum menyediakan waktu yang cukup baginya untuk menjelajahi kekayaan negeri ini.</p>
<p align="justify">Memang, ini bencana. Tapi, akankah setiap bencana akan melahirkan bencana berikutnya? Apakah bijak ketika bencana terjadi yang kita lakukan hanya berteriak-teriak terhadap keengganan Presiden untuk segera mengunjungi Wasior, atau dengan mengumpat-ngumpat membandingkan perlakuan yang timpang antara penanganan Wasior dibandingkan dengan penanganan terhadap bencana sebelumnya di Aceh, Jogja, Sumut, dan Padang? </p>
<p align="justify"><strong><font color="#008000">&lt;&lt; DATA KORBAN WASIOR (11/10) &gt;&gt;</font></strong></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="2" width="211">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="124"><strong><u>KONDISI</u></strong></td>
<td valign="top" width="85"><strong><u>JUMLAH</u></strong></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="124"><strong>Meninggal Dunia</strong></td>
<td valign="top" width="85"><strong>144</strong></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="124"><strong>Luka Berat</strong></td>
<td valign="top" width="85"><strong>186</strong></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="124"><strong>Luka RIngan</strong></td>
<td valign="top" width="85"><strong>535</strong></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="124"><strong>Hilang</strong></td>
<td valign="top" width="85"><strong>103</strong></td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="124"><strong>Pengungsi</strong></td>
<td valign="top" width="85"><strong>4.375</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="justify"><font size="1">sumber : </font><a href="http://www.depsos.go.id/"><font size="1">http://www.depsos.go.id/</font></a></p>
<p align="justify">Ada hal yang lebih baik untuk kita lakukan, daripada sekedar melemparkan kesalahan pada orang lain. Sesuatu yang seharusnya kita lakukan untuk Wasior. Berikut saya sajikan beberapa penyalur bantuan yang representatif untuk menyalurkan bantuan anda kepada saudara-saudara kita di sana. Bantuan berupa uang akan lebih bijak mengingat para penyalur akan lebih paham kondisi di lapangan sehingga dapat menyediakan kebutuhan logistik yang diperlukan untuk tahap recovery.</p>
<p align="justify"><img style="display:inline;float:left;margin:0 15px 0 0;" align="left" src="http://www.pmi.or.id/images/img_3.jpg" width="89" height="81" /></p>
<p><strong><font color="#ff0000">PALANG MERAH INDONESIA</font></strong></p>
<p><strong>Donasi Melalui SMS *811# </strong>Bersama untuk kemanusian di era digital, mari berdonasi melalui layanan sms. Untuk para pengguna Telkomsel, silahkan ketik *811#, pilih PMI (2), lalu ikuti petunjuk selanjutnya. </p>
<p><strong>Donasi Bencana Umum <em>1.</em></strong> Bank Mandiri KCP Jakarta Krakatau Steel, No.Rekening 070-00-0011601-7, atas nama Palang Merah Indonesia&#160; <em><strong>2.</strong></em> Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Jakarta Pancoran, No.Rekening 0390-01-000030-3, atas nama Palang Merah Indonesia <em><strong>3.</strong></em> Bank Central Asia (BCA) KCU Sudirman, No.Rekening 035.311223.3, atas nama Kantor Pusat PMI (Perhimpunan PMI)</p>
<p><strong>Donasi Menggunakan Mata Uang Dollar Amerika (USD)</strong>Bank&#160; Mandiri KCP Jakarta Wisma Baja, No. Rekening: 070-00-0584905-9, Atas nama: Palang Merah Indonesia.</p>
<p><img style="display:inline;float:left;margin:0 15px 0 0;" align="left" src="http://3.bp.blogspot.com/_BQiAVPh-QK0/SYBZlXfL0CI/AAAAAAAAADA/YLs56IUAEvI/S240/logo+BSMI.jpg" width="64" height="63" /> </p>
<p><strong><font color="#ff0000">BULAN SABIT MERAH INDONESIA</font></strong></p>
<p>Donatur Umum BSMI : Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Tanjung Priok No. 0200038569 An. Bulan Sabit Merah Indonesia</p>
<p><img style="display:inline;float:left;margin:0 15px 0 0;" align="left" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/ms/thumb/4/41/New_MetroTV_Logo_and_Slogan_2010.png/250px-New_MetroTV_Logo_and_Slogan_2010.png" width="149" height="41" /><strong><font color="#ff0000">METRO TV</font></strong></p>
<p>Bank Mandiri Cabang Jakarta Taman Kebon Jeruk dengan nomor rekening 117-0000-778894 dan BCA Kantor Cabang Utama Puri Indah dengan nomor rekening 288-3333-888 atas nama PT Media Televisi Indonesia</p>
<p><img style="display:inline;float:left;margin:0 15px 0 0;" align="left" src="http://www.pkpu.or.id/images/logo-small.png" width="148" height="40" /><font color="#ff0000"><strong>PKPU</strong></font></p>
<p>BCA No. 600.034.7777, Bank Mandiri No. 126.000.1005.114 dan BMI No. 301.00354.15 a.n PKPU</p>
<p><img style="display:inline;float:left;margin:0 15px 0 0;" align="left" src="http://arrahmah.com/images/stories/mer-c_logo.jpg" width="95" height="76" />&#160;<font color="#ff0000"><strong>MER-C</strong></font></p>
<p>Bank Syariah Mandiri (BSM), Cabang Kramat. Swiftcode : bsmdidja a.n Medical Emergency Rescue Committee No. Rek 128.0011.802</p>
<p>Dan masih banyak lembaga-lembaga kemanusiaan lainnya yang terpercaya.</p>
<p>(Akhiruddin Panyalai)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menitikembali.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menitikembali.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menitikembali.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menitikembali.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menitikembali.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menitikembali.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menitikembali.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menitikembali.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menitikembali.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menitikembali.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menitikembali.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menitikembali.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menitikembali.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menitikembali.wordpress.com/437/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=437&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/11/sesuatu-yang-seharusnya-kita-lakukan-untuk-wasior/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d759f09d9442db458420dc7a33fe063a?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Akiru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2010/10/07/0812262620X310.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://www.pmi.or.id/images/img_3.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://3.bp.blogspot.com/_BQiAVPh-QK0/SYBZlXfL0CI/AAAAAAAAADA/YLs56IUAEvI/S240/logo+BSMI.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/ms/thumb/4/41/New_MetroTV_Logo_and_Slogan_2010.png/250px-New_MetroTV_Logo_and_Slogan_2010.png" medium="image" />

		<media:content url="http://www.pkpu.or.id/images/logo-small.png" medium="image" />

		<media:content url="http://arrahmah.com/images/stories/mer-c_logo.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Antara Wilders dan RMS</title>
		<link>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/10/antara-wilders-dan-rms/</link>
		<comments>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/10/antara-wilders-dan-rms/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Oct 2010 14:28:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>itsakiruhere</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[current issue]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[RMS]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[wilders]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://menitikembali.wordpress.com/2010/10/10/antara-wilders-dan-rms/</guid>
		<description><![CDATA[Meskipun presiden telah menyatakan secara resmi bahwa alasan penundaan kunjungan ke Kerajaan Belanda pada tanggal 5 Oktober 2010 lalu adalah karena diselenggarakannya persidangan di Den Haag yang berisi tuntutan aktivis RMS agar hak imunitas SBY dicabut sehingga dapat ditangkap begitu tiba di Belanda terkait tuduhan adanya pelanggaran HAM di Maluku, namun selentingan pihak juga berpendapat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=432&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><img style="background-image:none;border-bottom:0;border-left:0;padding-left:0;padding-right:0;display:inline;float:left;border-top:0;border-right:0;padding-top:0;margin:0 15px 0 0;" border="0" align="left" src="http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRmk27PRqJoy6_KntbNs1orpCW0XKRf1YXPORn8c6lT4pLBUmU&amp;t=1&amp;usg=__bVtCerqHny9HvGN_WuiO-BqoLo4=" width="292" height="147" /></p>
<p align="justify"><font color="#ff8000">Meskipun presiden telah menyatakan secara resmi bahwa alasan penundaan kunjungan ke Kerajaan Belanda pada </font><font color="#333333">tanggal 5 Oktober 2010 lalu adalah karena diselenggarakannya persidangan di Den Haag yang berisi tuntutan aktivis RMS agar hak imunitas SBY dicabut sehingga dapat ditangkap begitu tiba di Belanda terkait tuduhan adanya pelanggaran HAM di Maluku, namun selentingan pihak juga berpendapat bahwa itu bukanlah alasan murni kenapa Presiden menunda kujungannya ke negeri kincir angin tersebut. Mereka menyebut-nyebut nama Geert Wilders.</font></p>
<p align="justify"><font color="#ff0000" size="5" face="Gigi">Siapa itu Wilders?</font></p>
<p align="justify"><img style="display:inline;float:right;margin:0 0 0 15px;" align="right" src="http://patdollard.com/wp-content/uploads/geert41.jpg" width="238" height="143" />Masih ingat gonjang-ganjing film berjudul Fitna? film yang memprovokasi umat Islam untuk bereaksi keras itu disponsori oleh seorang anggota parlemen Belanda dari Partai untuk Kebebasan (PVV) bernama Geert Wilders. Kecaman keras umat Islam di seluruh dunia disambut Wilders dengan kampanye global anti-Islam yang dipenuhi kebencian untuk menghancurkan Islam. Bahkan, sebagian negara Islam mengharamkan kehadiran Wilders di negaranya.</p>
<p align="justify">Situasi politik di Belanda memanas berkaitan dengan rencana pembentukan kabinet yang konon akan melibatkan Geert Wilders. Dubes Indonesia untuk Belanda Junus Effendi Habibie berkomentar terkait masuknya Wilders dalam kabinet dalam media <em>Finacieele Dagblad</em> (23/9) dengan mengatakan bahwa pemilih Wilders ‘gila’ dan dijangkiti psikologi ketakutan terhadap Islam karena mendukung kampanye anti-Islam Wilders.</p>
<p align="justify">atas pernyataan Dubes ini, publik Belanda meradang dan menganggap Dubes telah melangkah jauh dengan mencampuri urusan dalam negeri Belanda.</p>
<p align="justify"><font color="#ff0000" size="5" face="Gigi">Jadi, RMS atau Wilders?</font></p>
<p align="justify">Kunjungan presiden ke Belanda merupakan atas undangan PM Ben Bot dan Ratu Belanda. Hal ini merupakan sinyalemen baik hubungan kedua negara yang semakin berkembang. Pengakuan Belanda secara <em>de facto</em> terhadap kemerdekaan Indonesia telah ditunjukkan pada tanggal 17 Agustus 2005 lalu dengan hadirnya PM Ben Bot dalam peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.&#160; Kunjungan presiden ini diharapkan akan mampu mempererat hubungan bilateral yang telah lama dijalin mengingat Belanda merupakan mitra penting Indonesia di Eropa.</p>
<p align="justify"><img style="display:inline;float:left;margin:0 15px 0 0;" align="left" src="http://www.cse.cuhk.edu.hk/~ttwong/photo/europe1/netherland1.jpg" width="298" height="227" />RMS atau Republik Maluku Selatan merupakan gerakan separatis yang telah lama menggerogoti keutuhan NKRI. Sejak proklamasi berdirinya RMS pada 25 April 1950 pemerintah berusaha menumpas gerakan separatis tersebut hingga berhasil dihancurkan pada November 1950. Pada tahun 1951 sebanyak hampir 12.500 orang RMS beserta keluarga mengungsi ke Belanda dan menjadi cikal bakal berdirinya pemerintahan asing RMS di sana. Selama puluhan tahun RMS terus menggalang kekuatan di Belanda dan teru smengadakan kontak dan doktrinasi terhadap kader RMS baik di Belanda maupun di Indonesia. Eksistensi mereka bahkan ditunjukkan pada saat peringatan Hari Keluarga Nasional&#160; di Ambon yang dihadiri Presiden Yudhoyono pada tanggal 29 Juni 2007 dimana pada saat itu aktivis RMS mengibarkan bendera RMS dihadapan presiden. Gerakan RMS terus berkembang sampai pada saat terakhir adalah upaya mereka untuk menuntut presiden atas pelanggaran HAM terhadap aktivis RMS.</p>
<p align="justify">Melihat kedua isu yang berkembang di atas, baik RMS maupun Wilders agaknya berperan dalam keputusan Presiden untuk membatalkan kunjungannya ke Belanda. Wilders sendiri melalui akun twitternya berkomentar :</p>
<p align="justify"><img style="display:block;float:none;margin-left:auto;margin-right:auto;border-width:0;" title="Capture3" border="0" alt="Capture3" src="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/capture3.jpg?w=422&#038;h=197" width="422" height="197" /> </p>
<blockquote><p align="justify">“saya tidak sedih atas apapun alasan Yudhoyono membatalkan kunjungannya ke NL, dia sudah lebih dulu mem-persona non grata-kan saya ke Indonesia”</p>
</blockquote>
<p align="justify">Indonesia sebagai negara sekuler berpenduduk Muslim terbesar tidak bisa tidak mempedulikan kehadiran Wilders beserta kegiatan kampanye anti-Islamnya yang telah menjurus kepada penistaan. Jika memang pembatalan kunjungan Presiden adalah reaksi terhadap WIlders, maka hal ini harus di-apresiasi mengingat hal tersebut pasti akan didukung oleh publik yang juga tidak suka terhadap sepak terjang Wilders. Bahwa presiden menyatakan RMS merupakan alasan pembatalan kunjungan juga menurut saya harus di apresiasi, karena itu juga menunjukkan sikap tegas Presiden terhadap gerakan RMS.</p>
<p align="justify">Sejak awal perpindahan besar-besaran aktivis RMS ke Belanda, pemerintah Belanda memberikan dukungan penuh terhadap gerakan tersebut dan memberi ruang terbentuknya pemerintahan di Pengasingan oleh RMS. Dukungan terhadap RMS oleh pemerintah Belanda sempat terganggu saat kejadian Wassemar pada tahun 1970-an dimana aktivis RMS melakukan gerakan teror sebagai reaksi atas ketidakpuasan mereka terhadap Pemerintah Belanda yang dinilai tidak sepenuh hati mendukung RMS.</p>
<p align="justify">Agaknya, dengan latar belakang sejarah seperi itulah Presiden mengambil sikap tegas untuk melakukan pembatalan ( baca : penjadwalan ulang ) kunjungan ke Belanda setelah situasi di Belanda kondusif. Presiden agaknya meminta sikap tegas Belanda untuk tidak menunjukkan dukungan terhadap gerakan RMS sebagai wujud <em>de facto</em> atas pengakuannya terhadap kemerdekaan dan kedaulatan utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. </p>
<p align="justify">(Akhiruddin Panyalai)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menitikembali.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menitikembali.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menitikembali.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menitikembali.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menitikembali.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menitikembali.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menitikembali.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menitikembali.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menitikembali.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menitikembali.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menitikembali.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menitikembali.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menitikembali.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menitikembali.wordpress.com/432/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menitikembali.wordpress.com&amp;blog=7161675&amp;post=432&amp;subd=menitikembali&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menitikembali.wordpress.com/2010/10/10/antara-wilders-dan-rms/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d759f09d9442db458420dc7a33fe063a?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Akiru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRmk27PRqJoy6_KntbNs1orpCW0XKRf1YXPORn8c6lT4pLBUmU&#38;t=1&#38;usg=__bVtCerqHny9HvGN_WuiO-BqoLo4=" medium="image" />

		<media:content url="http://patdollard.com/wp-content/uploads/geert41.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://www.cse.cuhk.edu.hk/~ttwong/photo/europe1/netherland1.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://menitikembali.files.wordpress.com/2010/10/capture3.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Capture3</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
